Jumat, 16 Juli 2010

Info kesehatan: Pentingnya Penanganan HIV dan AIDS Dalam Masa Tanggap Darurat

Bencana mengakibatkan banyak korban tanpa memilah. Berdasarkan data Asia Pasific Network of People Living with HIV/AIDS (APN plus) tahun 2007, dari 170.000 orang dengan HIV dan AIDS di Indonesia, pascatsunami ada sebanyak 130.736 korban tsunami yang meninggal dunia, 37.063 korban dinyatakan hilang, dan 400.062 korban tidak diketahui keberandaannya. Hal ini menjadi bahan analisa dari Federasi Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional (IFRC) dalam merekomendasikan pentingnya penanganan korban bencana dengan HIV dan AIDS.

“Korban paling rentan pascabencana adalah mereka yang mengidap HIV dan AIDS. Selain kehilangan asupan obat antiviral rutinnya, mereka juga sangat rentan terhadap penyakit pascabencana yang dikhawatirkan akan memperparah kondisi tubuhnya. Mereka membutuhkan penanganan khusus,” ucap Exkuwin Suharyanto, Kasubdiv Program HIV dan AIDS Markas Pusat PMI.

Terhadap kondisi ini, ia menambahkan bahwa penanggulangan bencana dalam masa tanggap darurat (3 bulan pertama pascabencana) juga perlu mempertimbangkan korban dengan HIV dan AIDS.

“Dalam situasi yang masih kacau pascabencana, data-data mungkin akan sulit diketahui, siapa saja korban pengidap HIV dan AIDS. Jalan terbaiknya adalah dengan melakukan tugas penyelamatan lebih cermat dan hati-hati. Kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) kepada semua personil PMI yang bertugas di daerah bencana, mutlak diperlukan,” tegasnya.

Berdasarkan data kumulatif dari Departemen Kesehatan RI hingga akhir Maret 2010, penderita AIDS di Indonesia berjumlah 20.564 dan tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Menurut Exkuwin, Indonesia sudah harus mencermati soal ini. Terutama karena Indonesia terletak dalam areal ring of fire (cincin api) dan berstatus sebagai “supermarket” bencana, maka kesepahaman soal pentingnya penanganan khusus untuk korban bencana dengan HIV dan AIDS juga perlu menjadi prosedur resmi dalam masa tanggap darurat.

Sphere Project, sebuah program panduan resmi tentang penanggulangan korban bencana yang disusun dan disepakati bersama oleh puluhan organisasi internasional dari 80 negara termasuk Indonesia, menyatakan bahwa seluruh korban bencana memiliki hak untuk hidup layak dengan penanganan yang benar. PMI mengharapkan, penanganan korban HIV dan AIDS dalam masa tanggap darurat bencana juga menjadi hal yang tidak terlupakan.

“Sejak awal 2010, PMI bersama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang dalam proses menyusun panduan penanggulangan HIV dan AIDS dalam masa tanggap darurat bencana. Salah satu peran PMI adalah menjamin bahwa selama masa emergency menyediakan darah yang aman dari berbagai penyakit atau telah di screening,” tuturnya.

Selain itu, PMI juga akan lebih menegakkan aturan Universal Precaution (UP) kepada seluruh petugas yang berhubungan dengan penanganan medis. Mendukung hal ini, PMI diharapkan dapat menjamin setiap personilnya untuk mengenakan alat pelindung diri dalam proses penanganan korban bencana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar