Jumat, 01 April 2011

penggunaan logo ICRC

ICRC dapat menggunakan logo untuk acara penggalangan dana atau kampanye yang mengatur, sesuai dengan Peraturan Gerakan tentang Penggunaan Lambang. Private companies may be associated with such events or campaigns under the following conditions: Perusahaan-perusahaan swasta dapat dikaitkan dengan peristiwa tersebut atau kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:

(A) tidak kebingungan harus diciptakan dalam pikiran masyarakat antara kegiatan perusahaan atau kualitas produk-produknya di satu sisi dan logo ICRC atau ICRC sendiri di sisi lain;

(B) kejadian atau promosi harus dikaitkan dengan satu kegiatan tertentu, maka penggunaan logo terbatas dalam waktu;

(C) perusahaan yang bersangkutan harus sama sekali tidak akan terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Gerakan atau mungkin dianggap oleh masyarakat sebagai kontroversial;

(D) cadangan ICRC hak untuk membatalkan kontrak dengan perusahaan yang bersangkutan pada setiap saat dan untuk melakukannya dalam waktu yang sangat singkat, harus kegiatan perusahaan merusak menghormati lambang atau logo ICRC atau mengurangi dari prestise yang melekat mereka;

(E) materi atau keuntungan finansial yang ICRC keuntungan dari event atau kampanye harus besar;

(F) ICRC tidak akan mengizinkan tampilan logo ICRC pada item yang ditawarkan untuk dijual, tetapi dapat memberikan wewenang reproduksi di selebaran terpisah yang menyertai barang untuk dijual dan dalam bahan iklan perusahaan;

(G) brosur terlampir serta berbagai macam materi iklan yang menunjukkan logo ICRC harus berisi penjelasan yang jelas tentang peristiwa atau kampanye, layanan yang diberikan kepada ICRC dan menggunakan harus terbuat dari hasil;

(H) ukuran logo ICRC harus dalam proporsi yang wajar dibandingkan dengan seluruh layar;

(I) setiap jenis iklan yang menampilkan logo ICRC harus disetujui oleh ICRC sebelum ia pergi untuk mencetak atau produksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar