Sabtu, 14 Maret 2009

Syarat-syarat menjadi pendonor darah

Syarat-Syarat Calon Pendonor darah
Seseorang diperbolehkan untuk menjadi donor dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. berusia 17-60 tahun (untuk usia 17 harus mendapat ijin tertulis dari orangtua)
2. berat badan minimum 45 kg
3. Temperatur tubuh : 36,6 – 37,5o C (oral)
4. Tekanan darah baik, yaitu :
- Sistole = 110 – 160 mmHg
- Diastole = 70-100 mmHg
5. Denyut nadi teratur 50 – 100 kali/menit
6. Hemoglobin
- Wanita Minimal = 12 gr%
- Laki-laki Minimal = 12,5gr%
7. Jumlah pendonoran maksimal 5 kali/tahun, dengan jarak sekurang-kurangnya 3 bulan.
(keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor)

Larangan Calon Pendonor
Seseorang dilarang menjadi donor dalam keadaan.
1. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
2. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi.
3. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tatto/tindik telinga.
4. Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi.
5. Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah operasi kecil.
6. Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar.
7. Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus, dipteria atau
profilaksis.
8. Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotis epidemica, measles,
tetanus toxin
9. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic.
10. Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang
11. Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transplatasi kulit
12. Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
13. Sedang menyusui.
14. Sedang menstruasi dan dalam jangka waktu 10 hari sesudah menstruasi.
15. Ketergantungan obat.
16. Alkholisme akut dan kronik.
17. Sifilis
18. Menderita tuberkulosa secara klinis.
19. Menderita epilepsi dan sering kejang.
20. Menderita penyakit kulit pada vena (pembulh darah balik) yang akan ditusuk.
21. Mempunyai kecenderungan pendarahan atau penyakit darah, misalnya G6PD, thalasemia,
polibetemiavera.
22. Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk
mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum
suntik tidak steril).
23. Pengidap HIV/AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.

Kebijakan khusus
Setiap Unit Transfusi darah mempunyai kebijakan-kebijakan bagi pendonor, yaitu melakukan pemeriksaan HIV/AIDS, Hepatitis B dan C serta VORC atau Siphilis pada setiap darah yang didonorkan. Selain itu, PMI juga memberikan penghargaan kepada para pendonor, berupa pemberian piagam dan pin serta kemudahan untuk mendapatkan darah bagi keluarga ini pendonor tersebut. Penghargaan yang diberikan diklasifikasikan sebagai berikut.

Intensitas Donor
Penghargaan Satya Lencana
Permintaan Darah *
10 kali

Pin dan piagam yang ditandatangani ket.PMI Cab
Mendapat potongan 20%
25 kali

Pin dan piagam yang ditandatangani ket.PMI Cab
Mendapat potongan 50%
50 kali

Pin dan piagam yang ditandatangani PMI prov
Gratis
75 kali

Pin dan piagam yang ditandatangani PMI pusat
Gratis
100 kali

Pin dan piagam yang ditandatangani presiden
Gratis
* Berlaku bagi pendonor dan keluarga intinya
* Untuk merealisasikannya pendonor cukup menunjukkan kartu donor atau piagamnya.

Profile PMI Jatim

Palang Merah Indonesia provinsi Jawa Timur adalah sebuah organisasi kemanusiaan yang bergerak di bidang kemanusiaan. Sesuai dengan kesepakatan internasional, PMI Jatim mempunyai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan.

PMI Jatim berdiri pada tahun 1960 atas prakarsa Dr.Angka Nitisustro, dan merupakan bagian dari PMI Indonesia. Keberadaan PMI Jatim difungsikan untuk melayani masyarakat dalam bidang kemanusiaan di tingkat provinsi. Dalam melaksanakan tugasnya, PMI Jatim dibantu oleh 38 cabang PMI dan 36 Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) yang tersebar di kabupaten atau kota di Jawa Timur.

Dalam rentang waktu lima tahun, PMI Jatim menetapkan lima program kerja utama, meliputi penanggulangan bencana, program pelayanan kesehatan, program pelayanan sosial. program Peningkatan fungsi / peran komunikasi dan informasi serta program yang ditujukan untuk pengembangan organisasi.

Program-program tersebut akan dilaksanakan oleh sembilan bidang yang terdapat dalam PMI Jatim, yaitu bidang Bidang Transfusi Darah, Bidang Penanggulangan Bencana, Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Pelayanan Sosial & Kesmas, Bagian Humas, Bagian Organisasi, Bagian Tata Usaha&Kepegawaian, Bagian Keuangan& Rumah Tangga, Bagian Pemeliharaan Sarana & Operasional.

Dalam melaksanakan tugas keadministrasiannya, PMI Jatim berkantor di Jalan Karang Menjangan 22 Surabaya. No.telp (031)5055173-76 dan no.fax (031) 5055174. Masyarakat juga bisa melakukan kontak kepada PMI Jatim melalui email, dengan alamat: pmijatim2003@yahoo.com

Visi
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan dan memberikan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional.

Misi
1.Menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional.
2.Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanganan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
3.Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis pada masyarakat.
4.Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
5.Berperan aktif dalam penanganan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
6.Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
7.
Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
8.
Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.




Jumat, 13 Maret 2009

Pencarian Badge oleh Tjatur


Salam
Inter Arma Caritas


Pencarian badge anggota yang baru saja dilantik di Selo Ondo 1 bulan yang lalu dilaksanakan di lingkungan sekolah mulai tgl. 7 s.d 9. Kegiatan pelaksanaanya sangat seru, karena banyak kegiatan2 yang sangat menarik, diantaranya pemantapan mental anggota, Dapur Umum, antisipasi terhadap penyakit Demam Berdarah dll. Kegiatan yang dikomandani oleh senior Alih bikin heboh dan deg-degan, pasalnya pada acara2 tertentu selalu membikin tanda tanya para juniornya yang selalu gemes dan mangkel. Tapi itu hanyalah trik para senior untuk supaya junior selalu setia dan tetap semangat.. Bahkan bukan para junior aja yang deg-degan, Pembinapun juga ikut deg-degan pasalnya waktu DU pembina dikerjai oleh para panitia ( kompor dah dipompa koq ga bisa nyala, gak taunya minyaknya kosong padahal pembina dah ngos-ngosan benahi kompor). Dan lagi Pembina dibikin pussing oleh panitia, ternyata waktu pengambilan badge di ruang UKS medianya adalah ndut campur oli bekas, sehingga kotoran yang nempel di tembok gak bisa hilang.
Wah..Wah.. Ternyata anak-anak PMR sangat luar biasa kalau ada kegiatan, 3 hari 2 malam tak henti-hentinya melakukan kegiatan sesuai dengan jadualnya, Pembina aja dah kecapekan anak-anak masih asik dengan kegiatannya.
Sungguh saya sangat bangga dengan anak-anak PMR dimana saya diangkat jadi Pembina, yang baru seumur jagung mencanangkan agar selalu kompak dalam melaksanakan program kegiatan. Mudah-mudahan hal ini bukan hanya sekedar gebrakan sesaat saja melainkan merupakan titik tolak untuk program selanjutnya dan kepengurursan pada periode2 berikutnya.
Sekolah berharap pada Ekstra PMR untuk selalu kreatif membuat kegiatan2 yang nyata. Kegiatan yang nyata itu maksudnya yang bisa berdampak langsung bagi lingkungan masyarakat sekolah atau masyarakat umum sehingga betul2 terasa manfaatnya.
Demikian aja yaaa...

SUSUNAN PENGURUS EKSTRA PMR SMADA NGAWI

Susunan Pengurus PMR di sekolah :

1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten

2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah

3) Pembina PMR

4) Pelatih PMI

5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari :

a. Seorang Ketua

b. Seorang wakil ketua

c. Seorang sekretaris

d. Seorang bendahara

e. Unit-unit :

1. Bakti Masyarakat

2. Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan

3. Persahabatan

4. Umum